Ingat! Jangan Nekat Mudik Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya

Print

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Kementerian Perhubungan menegaskan semua operasi transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan.

"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, dikutip Senin (10/5/2021).

Bagi masyarakat yang mau nekat mudik harus tahu terlebih dahulu bagaimana aturan yang berlaku selama mudik lebaran 2021 dilarang.

A. Angkutan Darat

 

 

1. Yang dilarang selama mudik lebaran 2021, Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
3. Kereta api
Kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

B. Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

C. Angkutan Udara

Penerbangan yang dilarang selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:

1. Angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara. Jik mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Meski larangan mudik berlaku, tak semua moda transportasi akan dilarang untuk beroperasi. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.

Kepentingan non mudik yang dimaksud dalam aturan itu adalah sebagai berikut:

1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan non mudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan selain 7 kepentingan khusus tadi, angkutan logistik dan barang-barang pokok akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada larangan.

Adita juga mengatakan transportasi akan tetap beroperasi secara terbatas melayani delapan kawasan aglomerasi. Dalam hal ini dia menegaskan layanan transportasi dilakukan untuk aktivitas keseharian masyarakat bukan untuk mudik lokal.

Adapun 8 wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Demikian aturan lengkap larangan mudik lebaran 2021 untuk angkutan darat, laut, udara hingga layanan logistik. Catat ya!

(Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5565673/ingat-jangan-nekat-mudik-lebaran-ini-aturan-lengkapnya?tag_from=wp_nhl_6)