Ini Tata Cara Hidup New Normal saat PSBB Dilonggarkan

Print

Pemerintah sudah menyiapkan beberapa syarat agar daerah bisa menerapkan pola hidup dalam keadaan normal yang baru atau new normal.Dalam skema ini masyarakat akan kembali beraktivitas dan hidup berdampingan dengan virus Corona

Dalam penerapan pola hidup new normal ini tentu penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilonggarkan. Meskipun pemerintah tidak sepakat dengan penyebutan pelonggaran tapi lebih ingin disebut pengurangan PSBB.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, dalam penerapan new normal nantinya ada protokol yang harus diikuti oleh masyarakat.

"Dalam new normal publik tetap harus menggunakan masker ada hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).
 
Dalam pola hidup normal yang baru, masyarakat juga harus tetap melakukan pembatasan dan pemisahan secara fisik, kemudian melakukan pelaporan kasus secara mandiri dan tentunya perlu adanya peran kekuatan komunitas.

Selain untuk masyarakat, pemerintah juga menyiapkan protokol untuk dunia usaha. Misalnya perusahaan harus membentuk tim kebersihan khusus.

Kemudian perusahaan harus membuat panduan untuk bekerja dari rumah dan pembatasan tempat kerja. Lalu pemberlakuan tracking dan tracing untuk kasus.

Dunia usaha juga tetap harus menyiapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan temperatur hingga penyediaan fasilitas cuci tangan di area publik.

"Kalau perlu kita bikin video tutorial untuk setiap tempat kerja," tambahnya.

Selain itu ada juga protokol yang harus dilakukan pemerintah, seperti penerapan skema paid sick-leave, penanganan pelaporan kasus melalui tracking & tracing, pembentukan tim kebersihan khusus, serta melakukan kampanye publik.

Selain itu pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas tes mandiri tersertifikasi di tempat-tempat umum yang berbiaya murah untuk melakukan rapid test (test swab, PCR). Selain itu pemerintah juga harus menyediakan panduan protokol kesehatan dan berperilaku di tempat-tempat umum baik dalam bentuk cetak maupun elektronik seperti di bandara, stasiun, mal, bus, pasar tradisional, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, sekolah dan kampus, bioskop, fasilitas olah raga.

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.

Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolak ukur untuk menerapkan pengurangan PSBB. Namun Jakarta harus mempertahankan catatan baik itu selama 14 hari berturut sebelum menerapkan new normal.

(Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5023923/ini-tata-cara-hidup-new-normal-saat-psbb-dilonggarkan?single)