Infinite Menus, Copyright 2006, OpenCube Inc. All Rights Reserved.
Views : 171,473
12 Mar 2010
LOGIN

CSR ID :
Password :
 

Registrasi
Lupa Password
 






16.Jun.2010 - 17.Jun.2010
08.00 - 17.00

Workshop 5. CSR Strategik
 
19.May.2010 - 20.May.2010
08.00 - 17.00

Workshop 4. Pemetaan Pemangku Kepentingan untuk Implementasi CSR yang Efektif
 
14.Apr.2010 - 15.Apr.2010
08.00 - 17.00

Workshop 3. Penilaian Kinerja Sosial dan Lingkungan
 
24.Mar.2010 - 25.Mar.2010
08.00 - 17.00

Workshop 2. ISO 26000: International Guidance on Social Responsibility
 
17.Feb.2010
08.00 - 17.00

Workshop 1. Sistem CSR: Pengetahuan Esensial CSR
 

 
 
PRODUK
Untuk dapat mencapai visi dan misinya, maka A+ memberikan layanan jasa yang mencakup keseluruhan cakupan CSR. Seluruh layanan jasa yang diberikan ditujukan sebagai suatu upaya memberikan solusi yang bersifat terpadu, komprehensif dan sinergis. Terpadu, bermakna layanan jasa yang diberikan mengutamakan kesatuan dan kesejajaran langkah dan tindakan dari berbagai komponen terkait. Komprehensif berarti pertimbangan mendalam dan multi-dimensi untuk setiap langkah yang diambil. Sinergis berarti menggunakan pendekatan kolaboratif dan komplemeter dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan untuk mewujudkan kinerja yang tinggi dengan menggunakan sumberdaya yang efisien.

Ketiga prinsip layanan jasa di atas diwujudkan dalam empat ranah jasa konsultasi dan tindakan strategis Assessment, Assistance, Assuranc serta Advocacy. Sebagaimana keyakinan A+ terhadap pentingnya kerjasama multipihak, maka ranah jasa berikut tidak hanya ditujukan bagi perusahaan, melainkan juga bagi sektor lain (pemerintah dan kelompok masyarakat sipil) yang akan menggunakan CSR bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


ASSESSMENT (KAJIAN DAN PENILAIAN)

Assessment merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan tujuan keberlanjutan perusahaan. Di tataran praktis hal ini berarti setiap tahapan manajemen CSR harus didasarkan pada kajian dan penilaian seksama. Hasil kajian yang baik akan mendukung perumusan rencana kegiatan yang handal. Hal yang sama juga menjadi landasan kokoh dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjadi sumber sahih dari kegiatan pemantauan dan evaluasi keberhasilan program CSR. Atas dasar inilah Assessment kuantitatif maupun kualitatif ditempatkan dalam urutan pertama dalam ranah jasa yang ditawarkan. Layanan jasa dalam lingkup ini adalah:
  • Penilaian Sosial dan Lingkungan untuk Pengambilan Keputusan Investasi (Social and Environmental Aspects of Investment Screening)
  • Penilaian Dampak Sosial dan Lingkungan Projek (Social and Environmental Impacts Assessment)
  • Survei Data Dasar (Baseline Survey)
  • Penilaian Kebutuhan Masyarakat (Community Needs Assessments)
  • Pemetaan Isu Strategis dan Pemangku Kepentingan (Strategic Issues and Stakeholder Mapping)
  • Kajian Kebijakan dan Manajemen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Review on CSR Policy and Management)

ASSISTANCE (BANTUAN DAN PENDAMPINGAN)

Assistance bermakna bantuan dan pendampingan, terutama bertujuan untuk berbagi pengalaman praktik terbaik CSR sehingga perusahaan dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan bagaimana meningkatkan kinerja CSRnya. Karenanya, Assistance terwujud dalam pendampingan klien dalam tataran teknis dan praktis untuk mendapatkan solusi terbaik dari sejumlah masalah yang menyangkut kebijakan maupun manajemen CSR. Bantuan dan pendampingan dilakukan dengan menerapkan pendekatan participatory collaborative learning. Jenis layanan jasa yang ditawarkan dalam lingkup ini adalah:
  • Pengembangan Kebijakan CSR (CSR Policy Development)
  • Perencanaan Strategik CSR (CSR Strategic Planning)
  • Rekruitmen Spesialis CSR (CSR Specialist Recruitment)
  • Pengembangan Tim CSR (CSR Team Development)
  • Pelatihan Manajemen CSR (CSR Management Training)
  • Pelatihan Keterampilan Sosial untuk CSR (Social Skills Training for CSR)
  • Pendampingan Teknis Pelaksanaan Program CSR (CSR Program Technical Assistance)

ASSURANCE (JAMINAN)

Transparensi dan akuntabilitas adalah konsep normatif dalam CSR yang kini semakin dituntut untuk dapat direalisasikan oleh perusahaan. Dalam hal ini, perwujudan yang dituntut adalah self declaration tentang apa yang dilakukan perusahaan, utamanya dalam bentuk laporan kinerja CSR atau kinerja keberlanjutan perusahaan. Keduanya kini juga digunakan sebagai tolok-ukur penilaian atas reputasi dan kinerja perusahaan. Karena itulah pelaporan realisasi program CSR kepada seluruh pemangku kepentingan dalam standar tertentu yang diterima oleh pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Kini banyak pula lembaga pemberi modal, seperti bank multilateral, internasional maupun nasional, berkehendak untuk mengetahui apakah perusahaan yang akan dibiayai memiliki kerangka CSR yang memadai. Hal tersebut dilakukan agar keputusan pembiayaan yang akan diambilnya menjadi lebih tepat dan sesuai dengan tuntutan keberlanjutan. Untuk kepentingan tersebut, pihak ketiga yang kredibel dan independen kerap diminta melakukan due diligence untuk memastikannya. Dalam ranah inilah layanan jasa Assurance ditawarkan. Lingkup layanan jasa dalam ranah ini mencakup:
  • Audit Kinerja CSR (CSR Performance Audit)
  • Pelaporan dan Publikasi Program CSR (CSR Reporting and Publication)
  • Penilaian Independen atas Rencana atau Kinerja CSR (CSR Due Diligence)

ADVOCACY (ADVOKASI)

Kini perusahaan semakin menyadari bahwa eksistensi maupun keberhasilan kegiatan mereka semakin erat berkait dan saling mempengaruhi dengan pihak lain. Berbagai pihak tersebut dikenal dengan para pemangku kepentingan. Karenanya, masalah hubungan dengan berbagai pihak yang memiliki pertautan kepentingan baik dalam situasi kerjasama maupun konflik menjadi isu penting. Kiat membangun kemitraan dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan berkelanjutan dan kemampuan mengatasi konflik merupakan kebutuhan perusahaan. Komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan merupakan keniscayaan bagi perusahaan yang berkehendak memiliki kinerja CSR yang unggul. Hanya dengan pengetahuan yang memadai tentang CSR sajalah tuntutan pengembangan kemitraan, manajemen konflik melalui komunikasi yang efektif dapat terlaksana. Layanan jasa dalam ranah Advocacy pada intinya ditujukan untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan tersebut. Dalam ranah ini, layanan jasa yang diberikan meliputi:
  • Fasilitasi Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement Facilitation)
  • Fasilitasi Resolusi Konflik (Alternative Dispute Resolution/ADR)
  • Pengembangan Kerjasama Tim (Team Building)
  • Perencanaan Penutupan Operasi (Exit Strategy Planning)
  • Pengembangan Strategi Komunikasi CSR (CSR Communication Strategy Development)
  • Pelaksanaan Strategi Komunikasi CSR (CSR Communication Strategy Execution)
  • Kontribusi dalam Penyebaran Wacana dan Keterampilan CSR (Contribution to CSR Discourse and Skills)



 
 






a
©2006-2010, A+ CSR Indonesia - Developed by Arief Maulana.