Upaya Terobosan Pengembangan Dana Abadi Lewat Wakaf Uang

Wakaf uang dinilai bisa jadi sumber daya potensial bagi pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi (endowment fund) di organisasi filantropi dan nirlaba. Wakaf uang juga bisa jadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi yang identik dengan sumbangan dalam jumlah besar dan dalam bentuk aset, seperti tanah atau bangunan. Selain potensinya yang cukup besar (Rp 188 triliun/tahun), wakaf uang membuat penggalangan wakaf tidak lagi eksklusif, dapat dilakukan oleh siapa saja, dan tidak ditentukan batas minimal nominalnya. Selain itu, pengelolaan wakaf uang dapat dilakukan melalui berbagai produk investasi perbankan syariah, pasar modal, sukuk, maupun dengan model investasi pada sektor riil.

Prospektif wakaf uang sebagai instrumen pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi ini mengemuka pada acara Philanthropy Learning Forum dengan topik “Wakaf Uang Sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi Organisasi Filantropi/Nirlabal” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Acara yang dilaksanakan oleh Filantropi Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, dan Bank Indonesia tersebut yang diikuti para pegiat filantropi dan organisasi nirlaba. Forum ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara, yakni Roy Renwarin, Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf YEWI, Riki Frindos, Direktur Eksekutif Yayasan Kehati, dan Slamet Wahyudi, Head Branch BTN Syariah Yogyakarta.

Rizal Algamar, dalam sambutannya selaku Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia, menyatakan bahwa inovasi dan terobosan dalam pengembangan strategi pendanaan sangat diperlukan oleh organisasi filantropi/nirlaba dalam rangka membangun kemandirian lembaga dengan mengoptimalkan potensi filantropi yang sangat besar di indonesia. Selain itu, upaya ini juga untuk mengatasi ketergantungan organisasi nirlaba terhadap hibah dari lembaga donor.

“Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah membangun dana abadi atau endowment fund,” sebutnya.

Menurut Rizal, pengembangan dana abadi selama ini dilakukan melalui penggalangan major gift (sumbangan dalam jumlah besar) atau memobilisasi wakaf dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Namun, strategi ini tidak mudah diterapkan karena hanya kelompok-kelompok tertentu yang bisa memberikan donasi dalam jumlah besar atau mewakafkan aset yang dimilikinya.

“Karena itu, wakaf uang bisa jadi terobosan dalam pengembangan dana abadi sekaligus sumber pendanaan program organisasi. Wakaf uang dapat menjadi instrumen pelengkap penghimpunan dana sosial selain donasi (sedekah), infaq, hibah, dan dana sosial perusahaan yang sudah berjalan selama ini,” tambahnya.

Menurut Roy Renwarin, pengembangan wakaf uang sangat prospektif mengingat potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar yang nilainya mencapai Rp 188 triliun/tahun. Dengan pendekatan dan strategi penggalangan yang tepat, potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial. Karena itu, berbagai inovasi dalam penggalang wakaf uang banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital.

“Melalui platform pasifamal.id, misalnya, masyarakat dimudahkan dalam menggalang, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang semudah berbelanja online atau memesan ojek online,” kata Roy.

Sedangkan untuk pengelolaannya, wakaf uang dapat dilakukan melalui instrumen keuangan Syariah agar memberikan hasil yang optimal yang kemudian disalurkan untuk membiayai kegiatan peribadatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Pengelolaan ini dikembangkan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap pokok wakaf uang sehingga tetap utuh.

Saat ini, produk pengelolaan wakaf uang sudah bervariasi mengikuti perkembangan dan kebutuhan pembiayaan lembaga sosial. Produk pengelolaan wakaf uang biasanya dalam bentuk investasi yang dapat dilakukan melalui produk perbankan syariah, pasar modal, sukuk, maupun dengan model investasi pada sektor riil melalui penerapan akad mudharabah muqoyyadah. Penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan wakaf uang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang lengkap untuk menjamin keamanan dan keberlanjutannya.

Sayangnya, potensi dan prospek wakaf uang sebagai sumber pendanaan program dan dana abadi organisasi sosial ini belum banyak diketahui pegiat organisasi filantropi/nirlaba maupun masyarakat luas yang berpotensi menjadi wakif (pemberi wakaf).

Terkait minimnya pengetahuan masyarakat ini, Miyono, selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY menjelaskan bahwa Bank Indonesia berkolaborasi dengan banyak pihak tengah melaksanakan berbagai program untuk mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat di dalam berwakaf, khususnya wakaf uang.

Peningkatan literasi tentang wakaf uang ini diharapkan bisa memobilisasi, mengelola, dan mendayagunakan wakaf uang yang potensinya sangat besar di Indonesia. Upaya ini juga diharapkan bisa memperluas cakupan pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf uang agar tidak didayagunakan sebatas untuk tujuan ibadah, namun juga untuk tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

(Source: https://majalahcsr.id/upaya-terobosan-pengembangan-dana-abadi-lewat-wakaf-uang/)