
Dalam penerapan CSR (Corporate Social Responsibility), Ada beberapa standar-standar yang harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Tidak terkecuali persyaratan dari International Organisation for Standarization (ISO). Panduan yang dimaksud dalam hal ini adalah ISO 26000 untuk penerapan CSR untuk pihak perusahaan dan para pemangku kepentingan. Berbanding terbalik dengan aturan-aturan ISO lainnya yang berisi sejumlah persyaratan, ISO 26000 hanya berisi panduan-panduan bagi pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kinerja perusahaan melalui kinerja sosial.
Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility” pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NYIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak.
Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik. ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini, organisasi akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Secara garis besarnya ISO 26000 terbagi kedalam tujuh klausul pembahasan yaitu : 1) ruang lingkup, 2) istilah dan definisi, 3) memahami tanggungjawab sosial, 4) prinsip-prinsip tanggungjawab sosial, 5) praktek dasar tanggung jawab sosial, 6) subyek tanggungjawab sosial, dan 7) integrasi tanggungjawab sosial kedalam organisasi perusahaan.
ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
- Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
- Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
- Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
- Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh. Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.
Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi :
- Kepatuhan kepada hukum
- Menghormati instrumen/badan-badan internasional
- Menghormati stakeholders dan kepentingannya
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Perilaku yang beretika
- Melakukan tindakan pencegahan
- Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
Dengan mengacu kepada ISO 26000, perusahaan tidak bisa seenaknya dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan dituntut untuk memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam klausul ke 4 ISO 26000 yaitu : adanya akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, menghormati kepentingan para stakeholders, menghormati supremasi hukum, menghormati norma-norma dan perilaku internasional dan menghormati hak asasi manusia.
Disamping itu pada prakteknya, perusahaan harus bisa mengintergrasikan prinsip-prinsip tadi kedalam klausul ke 6 yang memuat tentang subyek utama tanggung jawab sosial yaitu Hak asasi manusia, Praktik perburuhan, Lingkungan hidup, Praktik-praktik operasional yang adil dan jujur, Isu-isu konsumen, Pelibatan dan pengembangan komunitas.
Sebenarnya tidak ada isu baru dalam ISO 26000 ini, isinya hanya menjabarkan secara lebih detail tentang konsep dasar CSR dalam teori triple bottom line (profit, planet dan people). Di ISO 26000 justru semakin mempertegas bahwa dimensi CSR tidak hanya menyangkut soal harus adanya keberpihakan perusahaan terhadap pengembangan masyarakat, namun juga dengan mempertimbangan harapan pemilik perusahaan, karyawan perusahaan, pemerintahan, ketaatan terhadap regulasi dan juga kelestarian lingkungan.
Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.
Sources:
-https://isoindonesiacenter.com/sekilas-tentang-iso-26000/