Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan surat edaran yang menegaskan kelompok warga rentan tanpa NIK bisa memperoleh kesempatan vaksinasi COVID-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang “Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)”.

Mewabahnya virus Corona sejak akhir 2019 menyebabkan banyak sektor industri terkena imbas penurunan ekonomi. Hal ini turut memberikan dampak pada pemasukan para pelaku usaha properti. Tak sedikit perusahaan yang melakukan PHK massal bagi karyawannya, hingga terpaksa gulung tikar karena tidak dapat lagi mengatasi cashflow yang terus merugi.

Dalam rangka menyukseskan program pemerintah tentang Kampung Iklim, Kilang Pertamina Plaju antusias menggandeng Kecamatan Plaju dan masyarakat ring 1 daerah operasional di sana. Hasilnya, 5 dari 11 Binaan Kilang Pertamina Plaju berhasil melaju ke tahap berikut, yaitu verifikasi lapangan. Program Kampung Iklim adalah Program Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan ini memiliki upaya tahapan kegiatan yang berupa adaptasi, mitigasi, dan kelembagaan pada masyarakat.

Aliansi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan menyampaikan aspirasinya pada Pemerintah. Menurut mereka, Pemerintah harus mengambil kebijakan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak menjadi syarat mutlak akses vaksinasi bagi masyarakat yang belum memilikinya, yaitu masyarakat adat dan mereka yang masuk pada kelompok rentan.