3 Fakta Larangan ASN Bepergian saat Imlek

Akhir pekan ini ada libur panjang memperingati tahun baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Meski begitu, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar kota selama masa libur panjang tersebut demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pemerintah pun sampai mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan itu. Berikut 3 fakta larangan buat ASN agar tak keluar kota selama libur panjang nanti:

1. Berlaku 11-14 Februari 2021

Larangan keluar kota bagi para ASN selama libur panjang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran itu baru diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang.

2. Harus Ada Izin

Apabila ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan perjalanan keluar daerah kemudian diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Lalu, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

ASN juga diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Tak hanya untuk diri sendiri namun harus bisa memberi contoh pada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

3. Bakal Dapat Hukuman Disiplin

Jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebelumnya, larangan keluar kota bagi ASN selama libur panjang diumumkan oleh Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto. Selain melarang ASN, anggota TNI-Polri, hingga pegawai BUMN juga dilarang keluar kota dalam rangka PPKM mikro.

"Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Selain soal tahun baru Imlek, Airlangga menyebut pemerintah melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian COVID dalam rangka PPKM Mikro. PPKM Mikro akan berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Airlangga menyebut WNA juga dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Namun, tetap ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu untuk menapakkan kaki di Indonesia.

"Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing PCR test, kewajiban karantina terpusat," sebut Airlangga Hartarto.

(Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5368271/3-fakta-larangan-asn-bepergian-saat-imlek?tag_from=wp_nhl_10)