CSR dan Pembangunan Berkelanjutan

 Ada kekhawatiran yang semakin menguat, bahwa cadangan dukungan habitat, khususnya tanah, air dan udara tidak dapat diakses secara terbuka dan memburuk kualitasnya bagi kehidupan generasi mendatang.

Sejauh ini terminologi pembangunan lebih lekat dengan perubahan ekonomi. Lalu, dari pertumbuhan angka pendapatan dan perkembangan nilai kesejahteraan ekonomi itu melebar menjadi soal sosial, politik dan budaya. Ada masalah kesenjangan, kebijakan politik, kajian budaya dan bahkan dapat menjadi wacana agama dan ideologi. Demikianlah konsekuensi dari sebuah perubahan ekonomi yang disengaja dan direkayasa.

Pembangunan Berkelanjutan

Keberlanjutan (sustainability) pada mulanya berkenaan dengan kekhawatiran akan kelestarian habitat. Tanah, air, udara dan sumber energi alami serta kehidupan flora dan fauna sering menjadi korban dari pembangunan. Satu sisi kesejahteraan dan gaya hidup manusia tampak meninggi dan berkualitas. Namun di sisi lain, air dan udara yang bersih, kesuburan tanah, dan bahkan ruang terbuka semakin menyempit. Pun dengan keanekaragaman hayati yang semakin melangka.

Itu semua menandakan bahwa bumi dan habitat kehidupan lainnya mengalami perubahan ke arah yang buruk. Ada kekhawatiran yang semakin menguat, bahwa cadangan dukungan habitat, khususnya tanah, air dan udara tidak dapat diakses secara terbuka dan memburuk kualitasnya bagi kehidupan generasi mendatang.

Karenanya dalam wacana mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), selalu diulang bahwa yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan adalah:

"Pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya (WCED, 1987, Our Common Future)."
"Jumlah total kapital--sosial, ekonomi, lingkungan, budaya, politik, personal--yang ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya minimal sama (Serageldin, I. 1996. Sustainability as Opportunity and the Problem of Social Capital’, Brown Journal of World Affairs Vol. 3 No. 2)."   

Pembangunan berkelanjutan pada akhirnya menjadi sebuah istilah yang menunjukkan praktik-praktik perubahan yang ramah sosial dan ramah lingkungan. Agenda pertumbuhan dan perkembangan ekonomi bukan menjadi satu-satunya tujuan. Namun harus diseimbangkan dengan upaya sistematik untuk menjaga keutuhan kehidupan sosial serta konservasi lingkungan.

 

CSR dan Pembangunan Berkelanjutan

Selain pembangunan yang diusung oleh negara, perusahaan merupakan aktor yang banyak melahirkan dampak ekonomi, sosial, politik, budaya dan lingkungan. Baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Baik berupa berkah maupun berupa bencana.

Upaya memaksimalkan dampak—ekonomi, sosial, dan lingkungan—yang positif dan meminimumkan dampak negatif dari proses pembangunan haruslah, menjadi agenda semua pihak. Mengapa? Karena yang hendak diselamatkan oleh pembangunan berkelanjutan adalah habitat.

Keberlangsungan kehidupan yang berkualitas amatlah tergantung pada cadangan dan kualitas tanah dan ekosistem lainnya, kebersihan air dan udara, serta kesadaran bahwa bumi yang kini kita pijak dan kelola bukanlah milik kita. Akan tetapi “pinjaman” dari generasi mendatang. Dan, CSR adalah ide tentang bagaimana perusahaan bersumbangsih bagi keberlanjutan habitat.

 

Mendefinisikan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR), akrab di-Indonesiakan menjadi “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”, adalah kontribusi perusahaan kepada pembangunan berkelanjutan.

Sebuah kontribusi untuk pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals [SDGs]). Secara ekonomi berkontribusi pada upaya-upaya penghapusan kemiskinan dan membuka akses kepada lapangan pekerjaan yang layak. Secara sosial berkontribusi kepada kesetaraan gender, inovasi infrastuktur yang baik, membangun kota, pemukiman dan kehidupan sosial yang damai, inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan serta memastikan pola konsumsi yang berkelanjutan. Secara lingkungan berkontrubusi kepada penanganan dampak perubahan iklim, konservasi dan pelestarian sumberdaya alam, keanekaragaman hayati, serta pola-pola kehidupan yang ramah lingkungan.

 

Keseimbangan Tujuan ProfitPeople dan Planet

Mengapa kontribusi itu disebut tanggung jawab? Perusahaan pada dasarnya mengejar profit. Ia berpeluang melupakan kehadiran dampak kerusakan sosial dan lingkungan sebagai akibat langsung dari operasinya. Karenanya CSR, selain berkenaan dengan penerapan tata nilai investasi yang bertanggung jawab, juga merupakan bagian integral dari penanganan dampak dan risiko. Intinya CSR adalah upaya dari sebuah perusahaan untuk menyeimbangkan pencapaian tujuan profit dengan pengelolaan dampak sosial (people) dan lingkungan (planet) secara transparan dan menunjukan perilaku etis.

 

CSR berhubungan dengan akuntabilitas perusahaan. Bisnis yang bertanggung jawab adalah bisnis yang mampu menunjukkan kesehatan kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan. Ia berhubungan langsung dengan reputasi. Reputasi di sini bukan dalam pengertian rekayasa pencitraan, namun mengkomunikasikan kinerja pengelolaan dampak dari aktivitas dan operasi si perusahaan itu sendiri, kepada para pemangku kepentingannya (stakeholder).

Hal Pokok dari CSR

Hal pokok dari CSR adalah: (1) Komitmen untuk berkontribusi secara sistemik pada tujuan-tujuan pembangunan berkeberlanjutan (sustainable development);  (2) Manajemen dampak dan pengelolaan risiko ekonomi, sosial dan lingkungan; (3) Manajemen stakeholder. Untuk itu, CSR terintegrasi di seluruh mata rantai organisasi dan mata rantai suplly chain dari keputusan dan operasi sebuah perusahaan.

Tata kelola organisasi menjadi induk dari CSR. Konsekuensinya CSR ketika diturunkan menjadi kebijakan dan distrukturkan dalam struktur organisasi, berada di posisi sentral yang berkenaan dengan keberlanjutan bisnis. Ketika ia diturunkan menjadi program, ia harus disesuaikan dengan hasil penilaian dan rumusan mengenai dampak dan risiko sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh keputusan dan operasi organisasi.

 

7 Prinsip CSR

Merujuk pada ISO 26000:2010, Guidance on Social Responsibility, tanggung jawab sosial memiliki 7 subyek prinsip: (1) Akuntabilitas; (2) Transparensi; (3) Perilaku Etis; (4) Penghormatan kepada Kepentingan Stakeholder; (5) Kepatuhan kepada Hukum; (6)Penghormatan kepada Norma Perilaku Internasional; (7)Penegakan HAM.

  • Prinsip 1: Akuntabilitas

Upaya perusahaan untuk menunjukkan diri bahwa ia sedang menangani dampak sosial dan lingkungan atas keputusan dan operasinya. Ia berbasis kinerja yang dapat diukur dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu dikawal oleh struktur organisasi dan diisi oleh sumberdaya manusia yang memadai dan bertanggung jawab.

  • Prinsip 2: Transparansi

Sejak awal, perusahaan secara terbuka menyatakan dampak sosial dan lingkungan apa saja bakal dan sedang terjadi serta secara clear, accurate, dan complete kepada para stakehilder, kebijakan yang diambil atas seluruh dampak yang ditimbulkannya.

  • Prinsip 3: Perilaku Etis

Kejujuran, kesetaraan dan integritas menjadi kunci CSR. Tidak hanya berlaku secara internal sebagaimana tersusun dalam kode etik. Namun demikian juga dalam hubungan eksternal.

  • Prinsip 4: Penghormatan kepada Kepentingan Stakeholder

Seluruh pemenuhan kewajiban kepada regulasi, inisiasi, dan kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dijalankan dengan secara ketat menerapkan prinsip free, prior, informed consent (FPIC). Dalam hubungan dengan stakeholder, tidak ada manipulasi, berbasikan data yang memadai dan dapat dipertangungjawabkan, dikomunikasikan dengan telaten, serta seluruh proses hubungan itu selalu mengundang partisipasi secara terbuka dari para stakeholder.

  • Prinsip 5: Kepatuhan kepada Hukum

CSR sebenarnya adalah upaya beyond regulation. Tentu hal ini tak mungki terjadi tanpa terlebih dahulu mematuhi seluruh regulasi yang berhubungan dengan keputusan dan operasi perusahan.

  • Prinsip 6: Penghormatan kepada Norma Perilaku Internasional

Jika operasi perusahaan berada di wilayah di mana regulasinya tidak mencukupi untuk melindungi kondisi sosial dan melestarikan lingkungan, maka perusahaan harus mengacu pada berbaga norma perilaku internasional.  

  • Prinsip 7: Penegakan HAM

HAM adalah hal universal dan melekat dalam kehidupan semua manusia. Menunjung tinggi kesetaraan, berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja anak, melindungi hak-hak pekerja, serta menghormati hak-hak masyarakat adat, merupakan hal yang sering melekat dalam keputusan dan operasi perusahaan. Karenanya perusahaan yang bertanggung jawab memastikan diri untuk tidak melanggar, berupaya maksimal untuk menegakkan HAM.

 

Regulasi CSR di Indonesia

Sesuai dengan prinsip kelima CSR: Kepatuhan kepada Hukum, pada dasarnya seluruh regulasi yang berkaitan operasi perusahaan, merupakan regulasi mengenai CSR.

Hal pertama yang penting ditelaah ketika hendak mencari regulasi CSR, adalah perundangan mengenai badan usaha. Di sini UU mengenai BUMN, Perseroan Terbatas, dan regulasi mengenai jenis lainnya dari badan usaha. Kedua, ditelaah mengenai regulasi penanaman modal.

Hal kedua, menelaah mengenai regulasi mengenai 7 prinsip CSR.  Di sini prinsip akuntabilitas, rehabilitasi dan konservasi lingkungan, Hak Asasi Manusia, dan regulasi mengenai jenis usaha—seperti regulasi tentang Migas, Pertambangan, Perkebunan, Perbankan, dan seterusnya, adalah hal yang melekat dalam melaksanakan prinsip kepatuhan kepada hukum.

Dalam banyak wacana, rujukan umum regulasi CSR di Indonesia, sering kali terbatas pada pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25/2007 tentang penanaman modal, UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Lalu memperhatikan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Khusus mengenai BUMN biasanya merujuk kepada Permen BUMN No. PER-09/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Fokus dari regulasi-regulasi yang disebutkan di atas berupa penyisihan dana dan dorongan kepada perusahaan untuk melakukan upaya-upaya untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Bahkan dalam Permen BUMN tentang PKBL, terlepas dari jenis usaha apapun dari BUMN, semuanya diseragamkan bahwa CSR sama dengan pengelolaan dana sumbangan untuk modal kerja dalam bentuk kemitraan dengan usaha kecil menengah dan bantuan untuk korban bencana alam, pendidikan dan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, sumbangan untuk sarana ibadah, pelestarian alam, bantuan untuk pengentasan kemiskinan, dan bantuan untuk peningkatan kapasitas mitra binaan usaha kecil dan menengah.

 

Sedangkan regulasi mengenai jenis usaha seperti UU mengenai Minerba, Migas, Perkebunan, Perbankan, dan seterusnya, jarang dimasukan sebagai bagian integral mengenai implementasi CSR. Demikian pula dengan UU Lingkungan, UU Konsumen, UU Tenaga Kerja, UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, misalnya, jarang diwacanakan sebagai bagian integral dari implementasi CSR.

 

Sedikit banyak, rujukan umum mengenai regulasi CSR mempersempit prinsip dan subyek inti CSR. Apalagi jika merujuk kepada berbagai Perda, Pergub, Perbup mengenai CSR/TJSL, fokusnya hanya satu: melembagakan forum CSR dengan fokus kontribusi dana, sebagai sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.