PSBB Jawa-Bali, Pil Pahit Lawan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Pemerintah akan memperketat pembatasan sosial berskala besar readyviewed (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. Keputusan tersebut diambil menyusul lonjakan kasus aktif virus corona serta makin sesaknya okupansi rumah sakit di berbagai daerah.

Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah kasus aktif covid-19 per 6 Januari 2021 sudah mencapai 112.593 kasus dengan tren menanjak. Sementara rata-rata tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kebijakan itu ibarat pil pahit yang harus ditelan oleh ekonomi karena Indonesia gagal mengendalikan pandemi selama 10 bulan terakhir.

Direktur Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian akan sangat terasa pada kuartal pertama tahun ini.

Dengan kontribusi ekonomi sekitar 60 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), pengetatan aktivitas di wilayah Jawa-Bali akan menghambat Indonesia untuk keluar dari jeratan resesi di awal tahun ini.

"Kalau kita bandingkan dengan triwulan pertama 2020, yang masih tumbuh positif, pertumbuhan ekonomi masih akan berpeluang negatif karena pembatasan akan membuat aktivitas ekonomi baik industri hingga perdagangan turun," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.

Apa yang disampaikan Tauhid tak berlebihan mengingat besarnya dampak PSBB terhadap aktivitas sektor industri, perdagangan, konstruksi hingga pertanian yang mayoritasnya berada di pulau Jawa dan Bali. Apalagi, dilihat dari proporsinya, empat lapangan usaha yang tersebut punya kontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB.

Meski demikian, PSBB perlu dilakukan pemerintah untuk dapat sembuh dari dampak virus yang berkepanjangan. Pasalnya, hanya dengan menekan angka penyebaran virus konsumsi masyarakat dapat kembali digenjot dan roda perekonomian dapat bergulir tanpa hambatan.

Hingga November lalu, berdasarkan data Office of Chief Economist Bank Mandiri, nilai belanja kelompok menengah atas masih berada di bawah kondisi pra-pandemi. Sebaliknya, indeks belanja kelompok bawah telah kembali ke level sebelum pandemi.

Padahal, kontribusi kelompok menengah atas konsumsi rumah tangga sangat besar. Berdasarkan catatan Indef, kelompok menengah berkontribusi sebesar 36,9 persen terhadap konsumsi rumah tangga sementara kelas ekonomi atas mencapai 45,3 persen.

Sebaliknya kelompok bawah hanya berkontribusi sekitar 17,71 persen. "Tentu saja target pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi 5 persen ke atas harus direvisi ulang karena sangat sulit tercapai dalam kondisi seperti ini," imbuhnya.

Di sisi lain, hal yang tak kalah penting adalah memastikan kebijakan PSBB yang diterapkan berjalan efektif. Untuk itu pemerintah perlu memastikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan PSBB baik di perkantoran, transportasi, hingga pusat perbelanjaan.

Kemudian, pengeluaran pemerintah khususnya untuk program bantuan sosial berjalan harus dioptimalkan baik dalam hal kecepatan maupun ketepatan penyaluran bantuan.

"Agar masyarakat bertahan di rumah, pemerintah harus mempercepat bansosnya, karena bantuannya kan sudah tunai. Kemudian nilainya harus dikembalikan lagi ke 2020 atau bahkan ditambah," tuturnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penerapan PSBB Jawa-Bali yang tidak efektif berisiko menambah beban fiskal.

Pasalnya, ketika aktivitas dijalankan di rumah pemerintah masih harus menggelontorkan berbagai bentuk subsidi mulai dari listrik hingga pulsa untuk aktivitas belajar-mengajar.

Di samping itu pemerintah sudah pasti akan menggelontorkan berbagai insentif tambahan untuk mencegah banyak usaha gulung tikar atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Seperti diketahui, selama protokol kesehatan masih diterapkan, ekonomi tak bisa beroperasi 100 persen. Jika skala ekonomis tak terpenuhi perusahaan akan melakukan efisiensi dan menahan investasi baru karena beresiko merugi.

"Perlu dilihat apakah di pertengahan tahun nanti ternyata kondisinya tidak berbeda dengan tahun lalu. Kalau seandainya kondisi demikian, sudah tentu pemerintah harus buka opsi untuk menambah anggaran pemulihan ekonomi. Termasuk juga yang berkaitan dengan menjaga daya beli, bansos, bantuan UMKM," terangnya.

Di luar hal tersebut, pemerintah juga harus menghitung ulang target penerimaan pajak di kisaran 8,4 persen sampai 9,1 persen terhadap PDB seperti yang tercantum dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021.

Pasalnya, untuk meningkatkan penerimaan, aktivitas ekonomi harus berjalan tanpa hambatan. Jika PSBB masih terus berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, otomais dibutuhkan stimulus fiskal yang agresif yang berdampak defisit anggaran akan meningkat.

Padahal, pemerintah menargetkan untuk menekan defisit ke bawah 3 persen hingga 2023. Artinya, secara mau tak mau defisit tahun ini harus lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai sebesar 6,09 persen dari PDB atau Rp956,3 triliun.

"Pemerintah harus hati-hati lakukan pengetatan kebijakan fiskal. Kalah melihat kondisi sekarang harusnya lebih longgar dengan bansos dan insentif supaya membantu pemulihan. Tapi juga harus ada evaluasi dari tahun lalu, mana yang efektif dan mana yang tidak," jelas Yusuf.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memungkiri pemberlakuan PSBB Jawa dan Bali akan menekan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Perkiraan itu didasarkan pada kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada awal kemunculan pandemi corona pada Maret 2020, di mana sejumlah daerah menerapkan PSBB ketat supaya virus corona tidak menyebar.

Efeknya, konsumsi masyarakat tertekan dan menyebabkan ekonomi kuartal II anjlok jadi minus 5,32 persen. "Pasti ada dampaknya ke perekonomian dan pemerintah tidak punya banyak pilihan. Kalau tidak dilakukan (PSBB) ekonomi bisa tambah buruk," tegasnya.

(Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210107075344-532-590502/psbb-jawa-bali-pil-pahit-lawan-pandemi-dan-pulihkan-ekonomi/1