Bioskop Buka Lagi, Cek Dulu Syarat Masuk Sebelum Beli Tiketnya

PPKM masih berlanjut sepekan ini untuk wilayah Jawa-Bali. Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan membuka bioskop dengan beberapa aturan ketat.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (13/9/2021).

Terkait, aturan ketat yang dimaksud Luhut, ialah tak semua orang bisa masuk bioskop. "Hanya (pengunjung) kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau!" tegas Luhut.

Untuk membuktikan itu, Luhut meminta masyarakat yang ingin masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, saya ulangi dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi!" tuturnya.

Pada penerapan PPKM hingga saat ini, pemerintah memang mulai giat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak potensi-potensi pasien positif COVID-19 yang masih bandel keluyuran di luar rumah.

Berdasarkan aturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5722516/bioskop-buka-lagi-cek-dulu-syarat-masuk-sebelum-beli-tiketnya?tag_from=wp_nhl_10)