Pinjol ilegal tidak bisa leluasa lagi melakukan aksinya meneror para korbannya. Kepolisian saat ini gencar melakukan penggerebekan di berbagai daerah untuk membongkar jaringan pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol tersebut langsung diberantas. Masyarakat yang sudah menjadi korban diminta tidak perlu lagi membayar utang ke pinjol ilegal.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai hal tersebut:
Mahfud MD: Hentikan Pinjol Ilegal!
Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan pinjaman online atau pinjol ilegal, mulai sekarang, dihentikan secara resmi dan akan diberantas.
"Imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya setelah rapat terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10).
Dengan melibatkan berbagai instansi, Mahfud percaya keputusan akhir ini juga telah mempertimbangkan banyak aspek. Seperti sudut pandang hukum perdata, yang mana menyebutkan bahwa pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Kemudian sudut pandang hukum pidana yang memperlihatkan bahwa terdapat banyak ekses-ekses ikutan seperti ancaman, kekerasan, atau pelecehan yang perlu ditindak supaya langkah hukumnya jelas.
Ia pun menyinggung penggunaan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE pasal 29 dan 32 yang diambil dari ayat 2 dari 3, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. Jika mendapat ancaman dan pemaksaan, korban pinjol ilegal harus segera melaporkannya ke kepolisian.
Aksi pinjol ilegal ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Hal inilah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tidak membayar utang.
"Kepada mereka yang telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar! Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud Selasa malam kemarin.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dirumuskan bersama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Adapun berdasarkan hasil rapat, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas habis.
Jika Diteror Laporkan ke Polisi
Mahfud MD menegaskan jika ternyata masyarakat masih ditagih, bahkan diteror oleh pelaku pinjaman online ilegal karena tidak membayar utang, maka diminta segera melaporkan ke kepolisian.
"Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD menegaskan juga agar kegiatan atau praktik pinjol ilegal agar dihentikan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata, kita bersikap pinjol itu, ya, ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Dan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” lanjutnya.
Mahfud juga memberikan pesan bagi pengelola pinjol resmi untuk terus berkembang. Karena pinjol resmi membantu masyarakat, katanya, dan itulah yang diharapkan oleh pemerintah.
